Sabtu, 08 Mei 2010

Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Asuransi Kerugian

Menkeu Cabut Izin 2 Perusahaan Asuransi Kerugian
Sabtu, 8 Mei 2010 - 14:10 wib TEXT SIZE : Andina Meryani - Okezone JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha dua perusahaan di bidang asuransi kerugian. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Dwipa International Insurance dan PT Aspac General Insurance.
Pencabutan Tertuang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-202/KM.1 0/201 0 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 'KEP-203/KM.1 0/201 O. Kedua keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan dan berlaku mulai 12 April 2010. Demikian disampaikannya dalam situs resmi Kementerian Keuangandi Jakarta, Sabtu (8/5/2010)
PT Dwipa International Insurance telah diberikan izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-370/KMK.017/1996 tanggal 29 Mei 1996.
"Sebelum menggunakan nama yang berlaku saat ini, PT. Dwipa International Insurance mengalami dua kali perubahan nama yaitu dari nama PT Asia Reliance General Insurance berubah menjadi PT Elite General Insurance dan kemudian berubah menjadi PT Dwipa International Insurance," jelasnya.
Melalui Surat Menteri Keuangan nomor: S-445/MK.10/2008 tanggal 13 Maret 2008 kepada PT Asia Reliance General Insurance telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), karena tidak memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi serta ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri yang berlaku.
"Sebelum pengenaan sanksi PKU dimaksud, PT Asia Reliance General Insurance telah diberikan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga. Dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang telah diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT Asia Reliance General Insurance tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikenakannya sanksi sehingga dikenakan pencabutan izin usaha." paparnya.
PT Aspac General Insurance telah diberikan izin usaha di bidang asuransi kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-613/KM.13/1991 tanggal 11 Desember 1991. Sebelum menggunakan nama yang berlaku, PT. Aspac General Insurance mengalami tiga kali perubahan nama, yaitu dari nama PT Pacific International Indonesia Insurance berubah menjadi PT Multicor General Insurance kemudian menjadi PT Asia Pratama General Insurance, dan terakhir berubah menjadi PT Aspac General Insurance.
Selain itu, sanksi PKU juga dikenakan kepada PT Pacific International Indonesia Insurance melalui surat Menteri Keuangan nomor: S-525/MK.10/2009 karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio perimbangan investasi dengan cadangan teknis dan utang klaim retensi sendiri sesuai dengan peraturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berlaku.(adn)(rhs)

1 komentar:

  1. sebagai salah satu instrumen keuangan sudah selayaknya hal ini diawasi agar kinerjanya tidak mengecewakan konsumen, bravo buat menkeu yg telah mengambil langkah sigap dan tepat.

    024-7060.9694

    BalasHapus