Rabu, 14 Oktober 2009

MUI: Pin Bergambar Nabi Muhammad Haram!

Kamis, 15/10/2009 06:07 WIB
Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam peredaran pin bergambar Nabi Muhammad SAW yang mulai beredar di Sulawesi Selatan. Alasannya, MUI khawatir akan timbul pengkultusan terhadap pin bergambar nabi tersebut.
"Kartun Muhammad yang ada di Denmark aja kita tolak, kalau ada disini kita lebih tolak lagi. Karena nabi kita nggak boleh digambarkan, karena bisa ada penyimpangan, pengkultusan, dijadikan jimat. Haram itu!" ujar Ketua MUI Ahmad Midan kepada detikcom, Rabu (14/10/2009) malam.
Menurut Midan, masyarakat harus diberikan pengertian secara persuasif bahwa pin tersebut tidak benar. Selain itu aparat keamanan diminta untuk segera bertindak guna menghindari kemungkinan masalah yang lebih luas.
"Polisi harus cepat melarang jangan sampai jauh," imbuh Midan.
Pin bergambar pria bersorban dengan latar belakang hijau tersebut beredar dengan banderol Rp 20 ribu. Di dalam pin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasulullah Sallallahu Alaihi wa Alihi Wassalam dengan bahasa arab. (ddt/lrn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar